TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT
PERUMAHAN CIPTA ASRI
RT05 RW12
1. Tugas dan Kewajiban Pengurus RT
3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
4. Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
6. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
7. Sekretaris, Bendahara dan Seksi seksi bertanggungjawab kepada Ketua RT
2. Tugas dan Fungsi Ketua RT :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
b. Memelihara kerukunan hidup warga
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d. Pengkoordinasian antar warga
e. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
f. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
3. Tugas dan Fungsi Sekretaris RT :
a. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan
memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan RT
b. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan
laporan
c. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
4. Tugas dan Fungsi Bendahara RT :
a. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
b. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
c. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
d. Pencatatan kekayaan yang dimiliki
5. Tugas dan Fungsi Seksi Humas :
Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
a. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
b. Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Satpam apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
d. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
e. Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
f. Pendataan warga (jangka panjang
h. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
i. Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
6. Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga :
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
c. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
d. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
e. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
7. Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan :
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
b. Melakukan program kegiataan keagamaa.
c. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
d. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT . Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT.
8. Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan :
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram
b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
c. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman.
PERUMAHAN CIPTA ASRI
RT05 RW12
1. Tugas dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT serta Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Tugas dan tanggung jawab pengurus RT antara lain meliputi:
1. Melaksanakan keputusan anggota
2. Membina kerukunanTugas dan tanggung jawab pengurus RT antara lain meliputi:
1. Melaksanakan keputusan anggota
3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
4. Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
6. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
7. Sekretaris, Bendahara dan Seksi seksi bertanggungjawab kepada Ketua RT
2. Tugas dan Fungsi Ketua RT :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
b. Memelihara kerukunan hidup warga
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d. Pengkoordinasian antar warga
e. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
f. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
3. Tugas dan Fungsi Sekretaris RT :
a. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan
memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan RT
b. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan
laporan
c. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
4. Tugas dan Fungsi Bendahara RT :
a. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
b. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
c. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
d. Pencatatan kekayaan yang dimiliki
5. Tugas dan Fungsi Seksi Humas :
Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
a. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
b. Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Satpam apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
d. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
e. Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
f. Pendataan warga (jangka panjang
h. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
i. Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
6. Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga :
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
c. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
d. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
e. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
7. Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan :
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
b. Melakukan program kegiataan keagamaa.
c. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
d. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT . Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT.
8. Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan :
a. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram
b. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
c. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman.
No comments:
Post a Comment